AGAMA DAN KEYAKINAN DALAM RUANG PUBLIK

KATA PENGANTAR
          Puji syukur tim penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas yang berjudul “Agama dan Keyakinan Dalam Ruang Publik” . Maksud dan tujuan dari tugas ini diajukan untuk memenuhi persyaratan mata kuliah “Komunikasi Politik” , jurusan Ilmu Hubungan Internasional, program Strata-1 (S1), fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Komputer Indonesia.
          Penulis menyadari akan keterbatasan pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman oleh karena itu makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk menambah pengetahuan penulis guna penyempurnaan karya ilmiah di masa mendatang.
          Makalah ini juga dapat dibaca bagi siapa saja yang ingin menambah pengetahuan dan informasi guna memperluas wawasan mengenai “Polemik yang tengah terjadi berkaitan dengan agama dan keyakinan dan tidak berpenghujung” . Sehingga para pembaca menyadari setiap pergerakan sosial yang terjadi ditengah masyarakat dan meningkatkan toleransi pada antar individu. Agar pembaca dapat dengan mudah memahami isi makalah ini maka makalah sengaja dibuat dengan bahasa  yang mudah dan sederhana untuk dipahami.
          Dalam kesempatan ini perkenankanlah penulis menyampaikan penghargaan kepada yang terhormat:
1.      Galih Imaduddin, S.IP., M.Si. Selaku dosen pembimbing dalam mata kuliah “Komunikasi Politik”.
2.      Segenap keluarga tercinta ayah, ibu, kakak, adik yang telah memberikan doa, dorongan, motivasi, dan bantuan baik moril maupun materil.
3.      Sahabat-sahabat yang saling membantu dalam bertukar pikiran dan pengetahuan sehingga cukup membantu dalam menambah wawasan dan informasi dalam pengerjaan makalah ini.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca serta bagi penulis khususnya.
Bandung, 5 Mei 2011
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………. i
DAFTAR ISI……………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………….. 1
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………….. 1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………………….. 3
1.3 Tujuan Penulisan……………………………………………………………………. 3
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………. 4
2.1 Peresmian Agama di Indonesia…………………………………………………. 5
2.2 Pembentukan Lembaga-Lembaga Agama…………………………………… 8
2.3 Konflik Antar Umat Beragama………………………………………………… 11
BAB III PENUTUP…………………………………………………….. 15
KESIMPULAN…………………………………………………………………………….. 15
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………….. 17
   BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
          Jauh sebelum munculnya agama-agama besar, Indonesia menganut kepercayaan kepada tuhan (animisme dan dinamisme). Anisme sendiri merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yaitu “Anima” yang berarti roh. Paham animisme berarti mempercayai bahwa setiap benda dibumi seperti laut, gunung, hutan, gua, ataupun tempat-tempat tertentu mempunyai jiwa dan mesti dihormati oleh setiap manusia dengan maksud agar jiwa-jiwa tersebut tidak mengganggu manusia, sehingga jiwa-jiwa tersebut dapat membantu didalam kehidupan manusia.
          Selanjutnya pada zaman dahulu muncul pula kepercayaan yang disebut “Dinamisme”. Istilah tersebut berasal dari bahasa Yunani yaitu “Dunamos” , sedangkan dari bahasa Inggris dikenal dengan istilah “Dynamic” dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia yang artinya sebuah kekuatan, daya, atau kekuasaan. Dinamisme diartikan sebagai kepercayaan terhadap benda-benda sekitar manusia dan diyakini memiliki kekuatan gaib.
          Munculnya agama di Indonesia sekitar abad 100-400 Masehi yang awalnya dibawa oleh kerajaan-kerajaan Hindu, selanjutnya abad 500-700 Masehi muncul agama Budha,  agama Islam muncul 700-730 Masehi, agama Nasrani muncul pada abad ke 1500 Masehi. Munculnya agama-agama tersebut ke Indonesia membawa perubahan yang cukup besar dimana kepercayaan terhadap animisme dan dinamisme mulai berkurang. Namun bukan berarti hilang karena sampai saat inipun masih banyak masyarakat Indonesia yang melakukan ritual-ritual berkaitan dengan kepercayaan animisme dan dinamisme tersebut.
DARI : http://forum.detik.com/negara-harusnya-ga-usa-ikut-campur-soal-kepercayaan-agama-t8122.html?&page=36 Diunduh : pada Kamis, tanggal 5 Mei 2011, pukul 03.22 WIB dengan sedikit perubahan.
          Agama merupakan suatu nilai-nilai fundamental yang diyakini setiap orang dalam kehidupannya yang mana agama  menjadi pedoman setiap umat manusia sebagai pencerah dalam kehidupannya dan pendeskripsi antara hal baik dan buruk, hal yang boleh ataupun tidak boleh dilakukan, dll. Sehingga agama menjadi pagar pembatas prilaku manusia dalam penanaman nilai-nilai moral dan prilaku yang mengarah pada suatu kebenaran.
          Perkembangan agama di Indonesia beranekaragam dan cukup banyak meskipun jumlahnya tidak sebanyak agama di negara lain yang mencapai puluhan. Di Indonesia diakui enam agama yang terdiri atas Hindu, Budha, Islam, Kristen, Khatolik, ditambah lagi dengan Khonghucu. Keenam agama tersebut di sahkan oleh negara dan terdapat dalam Undang-Undang. Meskipun agama telah diresmikan dan dilindungi oleh Undang-Undang serta di bentuk lembaga-lembaga agama seperti di Indonesia namun tidak menutup kemungkinan memicu terjadinya pergesekan sosial dikalangan masyarakat yang disebabkan karena sikap penolakan terhadap kemajemukan beragama.
          Pergesekan-pergesekan sosial inilah yang memicu tindak anarkisme dikalangan masyarakat untuk saling menyerang satu sama lain dan tidak hanya menimbulkan korban yang tidak sedikit dan menimbulkan kerusakan-kerusakan di berbagai sarana dan prasarana tempat peribadahan bahkan sampai memicu perpecahan anatar bangsa. Ini merupakan suatu fenomena yang cukup meresahkan dan cukup mengganggu kestabilan bangsa. Yang menjadi fokus pertanyaan adalah mengapa tindak anarkisme yang menagatasnamakan agama terus saja terjadi tanpa ada penyelesaian dan jalan keluar meskipun telah dibentuk yang namanya Undang-Undang ataupun aturan-aturan yang berkaitan dengan konsep keagamaan.
          Untuk itu pada kesempatan ini tim penulis berusaha untuk mengulik secara lebih mendalam mengenai fenomena konflik yang berkaitan dengan agama. Dikhawatirkan agama dijadikan alat sejumlah oknum untuk memicu terjadinya suatu konflik yang marak terjadi ditanah air demi tujuan politik semata dalam memecahbelahkan persatuan dan kesatuan negara.
          Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah dipaparkan di atas tim penulis tertarik untuk mengkaji fenomena yang tengah terjadi ditengah-tengah bangsa kita agar dapat menemukan sebab-sebab terjadinya, mengkaji fenomena secara mendalam, serta mencari solusi yang tepat dalam penanganan fenomena tersebut.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi kebebasan beragama yang ada di tanah air?
2. Apa yang menjadi penyebab terjadinya konflik dalam cakupan fenomena kemajemukan beragama?
3. Solusi apa yang tepat untuk diterapkan pada fenomena-fenomena pergesekan sosial kaitannya dengan keberagaman agama?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengkaji lebih dalam mengenai keberagaman agama yang ada di negara kita sehingga kita bisa menerima nilai-nilai keberagaman tersebut yang merupakan karunia dari sang pencipta yang patut untuk disyukuri.
2.      Berusaha menanamkan pada jiwa setiap individu untuk bersikap toleransi antarumat beragama yang merupakan tonggak dari persatuan dan kesatuan negara.
3.      Mencari sebab-sebab, mengkaji fenomena yang terjadi di tengah masyarakat dalam keterkaitan mengenai agama, serta menemukan solusi yang tepat dalam penyelesaian fenomena sosial tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
          Negara selalu berusaha melakukan perlindungan terhadap kebebasan beragama yang menjadi hak setiap individu. Berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah seperti mengeluarkan Undang-Undang yang kebebasan beragama sampai mengesahkan badan-badan bidang keagamaan telah diresmikan seperti lembaga keagamaan yang sampai saat ini masih berdiri.
          Hal tersebut dilakukan karena agama merupakan suatu kebutuhan dalam arti agama menjadi pemenuhan kebutuhan pemuas rohani setiap insan dalam pendekatan diri terhadap tuhannya dan oleh sebab itu seiring dengan berjalannya waktu dan tingkat kebutuhan tersebut maka melalui tahap demi tahap dibentuklah suatu aturan tegas untuk melindungi hak setiap individu dalam kaitannya dengan keyakinan serta pembentukan suatu badan-badan perlindungan terhadap keberadaan agama yang eksistensinya memang berperan penting ditengah masyarakat dalam peningkatan kualitas keimanan serta kerukuknan antar umat beragama.
          Diharapkan dengan terbentuknya kebijakan-kebijakan pemerintah berkaitan dengan konsep keagamaan tersebut mampu membina kerukunan antar umat beragama secara baik serta meningkatkan kerja sama antar umat beragama sehingga meningkatkan rasa persaudaraan antarumat beragama dan terbentuklah persatuan dan kesatuan bangsa yang utuh.
2.1 PERESMIAN AGAMA DI INDONESIA
          Dalam keanekaragaman agama yang berkembang di Indonesia, negara membatasi enam agama yang di akui secara resmi yaitu Hindu, Budha, Islam, Kristen, Khatolik serta agama Konghucu. Dan terkandung didalam UU PNPS (pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama) tidak membatasi terhadap perlindungan terhadap enam agama saja, sebab telah tercantum dalam penjelasan umum yang meneyatakan “Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarasustrian, Shinto, dan Taoism, dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti diberikan pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan ada, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.” Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan terhadap uji materiil terhadap UU No 1/ PNPS/1965.
          Agama-agama di Indonesia memiliki peranan yang sangat  penting di dalam kehidupan bermasyarakat. Karena menjadi pedoman bagi masyarakat dan mengarahkan pada prilaku yang baik dan benar didalam kehidupan sehari-hari. Agama juga menjadi pembeda antara perbuatan yang baik dan buruk, membuka pola pemikiran manusia untuk mengetahui mana yang boleh maupun tidak boleh dilakukan. Sehingga agama disebut juga sebagai pencerah didalam kehidupan.
          Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan agama (Pasal 18). Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Dari : http://bataviase.co.id/node/177653 Diunduh : pada Sabtu, tanggal 14 Mei 2011, pukul 17.40 WIB, dengan sedikit perubahan.
          Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya.
          Negara berkewajiban menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, serta asal usulnya. Dalam konsep HAM, hak kebebasan beragama masuk ke ranah hak sipil dan hak politik.
          Sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan “Peraturan Bersama Mentri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006” yang berisi tentang pasal-pasal mengenai pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum umat beragama, dan mencakup tentang perizinan pembangunan rumah ibadah. Dalam peraturan tersebut tertulis secara jelas butir-butir perlindungan negara terhadap keberagamaan termasuk aturan yang menjadi pedoman dalam pembangunan rumah beribadahan yang harus mendapat izin dari 90 orang warga sekitar yang bukan menganut agama tersebut terkait dengan pembangunan rumah ibadah tersebut. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa negara memang melindungi agama secara utuh.
DARI : http://www.depdagri.go.id/media/documents/2010/09/16/p/e/permen-no.08-2006.doc Diunduh : pada Sabtu, tanggal 14 Mei 2011, pukul 19.13 WIB, dengan sedikit perubahan.
          Jadi sebenarnya keberagamaan telah di atur dalam Undang-Undang baik secara nasional maupun internasional. Terdiri atas enam agama resmi serta agama di luar Undang-Undang turut dilindungi oleh negara selama pelaksanaannya tidak menganggu dan melanggar aturan-aturan yang berlaku dinegara.
          Secara publik agama telah mendapat posisi dimasyarakat dan perlindungan serta agama juga menjadi pemenuh kebutuhan jiwa setiap individu sebagai pemberi pedoman maupun petunjuk jalan kebenaran dalam menata kehidupan di dunia. Jadi peranan agama merupakan hal pokok yang tidak bisa dilepaskan kaitannya dalam kehidupan masyarakat. Sehingga peranan pemerintah dibutuhkan dalam setiap penanganan konflik yang kerap terjadi ditengah masyarakat yang menyinggung seputar toleransi antar umat beragama.
          Pentingnya menjaga toleransi antar umat Bergama harus dikembangkan setiap individu guna mencegah terjadinya suatu konflik kesalahpahaman yang berakibat fatal dan menjurus perpecahan antar bangsa. Maka diwajibkan bagi setiap warga negara Indonesia untuk saling menghormati dan menghargai antar umat yang berbeda agama agar tercipta integrasi dan keharmonisan dalam menjaga nilai persatuan dan kesatuan bangsa, mengingat negara kita yang majemuk terdiri atas berbagai variasi ras, suku, budaya, maupun agama dan tidak menutup kemungkinan terjadi gesekan sosial di berbagai kalangan. Untuk menghindari hal tersebut maka upaya pemerintah selanjutnya adalah mendirikan lemabaga-lembaga agama dengan tujuan-tujuan khusus demi kestabilan keberagamaan di Indonesia.
2.2 PEMBENTUKAN LEMBAGA-LEMBAGA AGAMA
          Lembaga keagamaan merupakan suatu wadah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk melindungi kepentingan umat beragama yang bersangkutan didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup keagamaan antar umat beragama masing-masing.
          Pengakuan terhadap enam agama yang di resmikan pemerintah di ikuti dengan di dirikannya lembaga-lembaga agama seperti :
1.      Islam    : Majelis Ulama Indonesia (MUI)
2.      Kristen : Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)
3.      Katolik : Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
4.      Hindu   : Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
5.      Budha  : Perwakilan Umat Buhda Indonesia (WALUBI)
          Lembaga-lembaga agama korporatis negara itu kemudian dipercaya sebagai pemegang otoritas agama di Indonesia, yang kemudian jangkauan kerjanya mencakup interpretasi ajaran agama, menyelesaikan sengketa internal dan eksternal agama, dan lain-lain.
Fungsi Lembaga Keagamaan
Lembaga keagamaan yang ada di Indonesia pada umumnya berfungsi sebagai berikut:
a.       Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan.
b.      Memelihara dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama umat yang bersangkutan.
c.       Memelihara dan meningkatkan kerukunan hidup antar umat yang bersangkutan.
d.      Mewakili umat dalam berdialog dan mengembangkan sikap saling menghormati serta kerjasama dengan umat beragama lain.
e.       Menyalurkan aspirasi umat kepada pemerintah dan menyebarluaskan kebijakan pemerintah kepada umat.
f.        Wahana silaturrahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan.

Lembaga agama mampu mempengaruhi dan meningkatkan iman dan taqwa dari setiap penganut agama masing-masing dalam konsep masyarakat, bangsa, dan negara sehingga lembaga agama memang diperlukan eksistensinya didalam masyarakat.
Dalam sejarah bangsa Indonesia sikap untuk saling hormat-menghormati antar umat beragama sudah tumbuh dengan subur sejak dahulu. Sehingga terbentuklah persatuan dan kesatuan yang kokoh antar masyarakat Indonesia.
DARI : http://www.docstoc.com/docs/34849691/ppkn5 Diunduh : pada Sabtu, tanggal 14 Mei 2011, pukul 20.00 WIB, dengan sedikit perubahan.
Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan nilai-nilai positif tersebut bisa semakin menipis apabila tidak dipelihara dan dipupuk dari jiwa setiap individu maupun penerus bangsa. Kerukunan bangsa terusik, kelangsungan persatuan dan kesatuan bangsa itu pun terancam.
Dalam pewujudan kerukunan antar umat beragama pemerintah sejak lama mengupayakan serangkaian kegiatan yang bertujuan terbentuknya suatu wadah musyawarah antar umat beragama pada tahun 1990. Melalui wadah tersebut diupayakan dialog-dialog antar umat beragama di Indonesia dapat terselenggara dengan baik, dengan harapan agar kerukunan antar umat beragama itu dapat menciptakan kerukunan dan kesatuan bangsa serta dipelihara dan ditingkatkan kualitasnya. Melalui wadah tersebut umat beragama di Indonesia mengembangkan sikap saling menghormati diantara para pemeluk agama yang berbeda-beda. Pembentukan wadah Musyawarah Antar Umat Beragama didukung sepenuhnya oleh lembaga keagamaan yang hidup di Indonesia.
Meskipun agama telah diresmikan dan dilindungi oleh Undang-Undang serta di bentuk lembaga-lembaga agama tidak menutup kemungkinan memicu terjadinya pergesekan sosial dikalangan masyarakat dikarenakan agama pada dasarnya bersifat sangat sensitif menyangkut harga diri seseorang dimana agama menjadi penghubung anatara umat dengan tuhannya dan apabia kurangnya rasa saling menghormati antarumat beragama tertanam dalam setiap jiwa individu maka akan muncul benih-benih konflik yang berkaitan dengan agama yang akan membawa pada perpecahan suatu bangsa.
2.3 KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA
Bangsa Indonesia yang majemuk terdiri atas berbagai ras, warna kulit, dan suku bangsa serta beberapa jumlah agama. Kemajemukan tersebut merupakan suatu kekayaan yang bernilai amat tinggi, meskipun demikian kemajemukan tersebut mampu menjadi bomerang bagi negara kita sendiri apabila tidak dijaga dan dipelihara nilai-nilainya secara baik. Misalnya kemajemukan beragama menjadi alasan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan tindak anarkisme dalam menghakimi kebebasanumat yang berbeda agama. Seperti konflik berikut yang terjadi di Indonesia berkaitan dengan agama :
Selasa, 01 Maret 2011 13:36 WIB
JAKARTA: KEPOLISIAN DIMINTA PROFESIONAL DAN INDEPENDEN DALAM MENANGANI KASUS BENTROK ANTARA JEMAAH AHMADIYAH DAN WARGA DI CIKEUSIK, BANTEN.
“Fokus kami mendesak kepolisian bekerja profesional, independen dan tidak diskriminasi,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih di Jakarta, Selasa (1/3).
Kuasa hukum warga jemaah Ahmadiyah itu mengatakan akar permasalahan yang terjadi dalam kasus tersebut karena ketidakprofesionalan polisi dalam menjalankan tugas. Ketidakprofesionalan aparat menurut Erna dilihat dari adanya pola dalam pengusutan kasus penyerangan Cikeusik yaitu viktimisasi yakni ketika polisi menjadikan pihak korban penyerangan sebagai pesakitan dan tersangka.
Pihaknya bersama tim kuasa hukum jemaah Ahmadiyah melakukan investigasi terhadap kasus Cikeusik dan juga melakukan pendampingan bagi korban Ahmadiyah. Dengan fokus kepada kerja polisi agar lebih profesional, diharapkan ke depan kasus serupa tidak terjadi lagi. “Pembelajaran kasus ini, ke depan polisi bisa melakukan upaya-upaya pengamanan atau mencegah anarkisme massa,” kata Erna. (Ant/OL-04)
DARI : http://hileud.com/hileudnews?title=Penanganan+Kasus+Cikeusik+harus+Profesional&id=571538 Diunduh : pada Sabtu tanggal 14 mei 2011, pukul 19.36 WIB, dengan sedikit perubahan.
           
Polri Belum Tahu Motif Penyerangan Jemaat HKBP

Jumat, 17 September 2010 19:33 WIB | 638 Views
Kepala Bidang Penerangan Umum Kombes Pol. Marwoto Soeto memaparkan temuan penyidikan penusukan jemaat HKBP Ciketing Asem, Bekasi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9). (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) – Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto mengatakan bahwa Polri hingga saat ini belum mengetahui motif penyerangan terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan Bekasi dengan korban Asia Lumban Toruan (50) dan Pendeta Luspida Simanjuntak (40), Minggu (12/9).
“Kita juga belum tahu motif dari penyerangan kepada jemaat HKBP dan Polri sudah menetapkan sepuluh tersangka,” katanya di Jakarta, Jumat.
Marwoto mengatakan tersangka terakhir yang ditetapkan adalah Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Bekasi berinisial MD, sementara tersangka lain di antaranya AF sebagai pimpinan penyerangan, kemudian DTS, NN, AN, ISN, PN dan KA. Mereka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan pemberatan, dan pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.
“Berdasarkan informasi AF sebelumnya berkumpul di salah satu masjid di kawasan tersebut, tapi saat ditanya tidak tahu motif dari rencana penyerangan itu,” katanya.
Mengenai ada warga yang bernama Ismail menderita luka di kepala dan dijahit serta Ade Firman luka dalam di lengan serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan tentang izin pembangunan tempat ibadah, Marwoto mempersilahkan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres Metro Bekasi.
Sementara itu, Ketua DPP FPI, Bidang Advokasi, Munarman mengatakan akan melaporkan hari ini (Jumat) soal pemalsuan tanda tangan ini ke Polres Metro Bekasi.
“Polri belum memproses dan yang ada malah melepas seseorang yang memegang pisau setelah mengaku sebagai pedagang sayur,” kata Munarman. Orang yang memegang pisau menurut Ketua DPP FPI tersebut berinisial MP.
Sebelumnya, Asia Lumbuan Toruan dan Pendeta jemaat HKBP Luspida menjadi korban penusukan dari sekelompok orang tidak dikenal di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.
Asia Lumbuan Toruan menderita luka tusuk di bagian perut kanan, sedangkan Pendeta Luspida menderita luka memar pada bagian kening sebelah kiri.
Kedua korban tindak kekerasan itu dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Timur, guna menjalani perawatan intensif.
Peristiwa itu terjadi saat jemaat berjalan beriringan, kemudian berpapasan dengan delapan pelaku menumpang empat sepeda motor yang langsung melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban.
“Kami melihat ada ketidakadilan hukum, karena orang yang jelas-jelas memegang senjata dan malah dilepas, sementara umat yang terancam tujuh tahun malah ditahan,” katanya.(*)

DARI : http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/09/18/135301-polri-belum-tahu-motif-penyerangan-jemaat-hkbp Diunduh : pada Sabtu, tanggal 14 Mei 2011, pukul 07.40 WIB, dengan sedikit perubahan.
          Masih banyak lagi konflik-konflik yang terjadi ditengah masyarakat berkaitan dengan agama. Hal demikian terjadi karena kurangnya kesadaran setiap individu dalam mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati antarumat beragama. Seharusnya setiap individu mampu menyadari, mensyukuri setiap perbedaan yang terlahir di bumi karena merupakan karunia dari sang pencipta yang patut untuk di jaga dengan baik sebagai wujud syukur terhadap karunia sang pencipta.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
          Meskipun latar belakang bangsa Indonesia yang berasal dari latar belakang agama, budaya, dan interaksi sosial yang berbeda-beda namun setiap warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam melindungi negara dari perpecahan.
          Sebagai warga negara yang terlahir di tanah air Indonesia kita semua seharusnya bangga terhadap setiap keragaman yang dilimpahkan sang pencipta di tanah air tercinta ini. Karena kita terlahir diantara beribu-ribu pulau, dengan keragaman perbedaan agama, kebudayaan, dan interaksi yang memiliki ciri khas masing-masing. Ditambah alam yang kaya dan subur melimpah ruah di negara kita yang seharusnya menjadi pemicu bagi kita semua untuk berkerja keras dalam mempertahankan setiap kekayaan keragaman yang ada sehingga terhindar dari suatu perpecahan akibat perbedaan-perbedaan yang ada.
          Seperti konflik-konflik brekaitan dengan agama di atas menunjukan bahwa kurangnya kesadaran dari warga negara Indonesia untuk bersikap toleransi antarumat beragama. Menciptakan suasana kerukunan dan harmonis serta toleransi antar umat beragama baik yang seagama maupun berbeda harusnya selalu ditanamkan di setiap jiwa individu sehingga ikatan persaudaraan yang erat antar masyarakat dapat berjalan dengan baik guna membangun negara pada kemajuan. Apabila dari hal yang pokok seperti agama saja sudah tidak bisa dikendalikan bagaimana negara bisa melangkah pada jenjang yang lebih maju karena negara tidak akan bisa berkembang dengan baik tanpa adanya kerjasama yang baik diantara setiap masyarakat.
          Untuk mengatasi konflik anatragama pembelajaran mengenai pluralitas penerimaan keragaman dan persamaan derajat setiap manusia harus diterapkan baik dari pendidikan dasar maupun tingkat pendidikan tinggi sekalipun. Dibutuhkan peranan tegas dari pemerintah untuk melindungi dan menjamin kebebasan beragama setiap warga masyarakatnya. Serta dibutukan dukungan dari setiap warga negara untuk menghargai setiap peraturan yang ada di negara terutama mengenai kebeasan beragama. Sehingga, konflik antarumat beragama dapat terselesaikan.
DAFTAR PUSTAKA
Lumanauw , Novy. 2011. REDAM KONFLIK ANTAR-UMAT BERAGAMA, RI PERLU PEMIMPIN TEGAS. Melalui
NN. 2007. Negara harusnya ga usa ikut campur soal kepercayaan (agama). Melalui

Leave a comment